Baru-baru ini, Pemerintah AS menangguhkan sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing—termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard—karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perlu khawatir mengenai perubahan status visa.
Respons Cepat dari LPDP dan Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan agar mahasiswa tidak meninggalkan AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Strategi Darurat: Tiga Opsi Alternatif
LPDP telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Memindahkan studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah daring supaya studi tetap berjalan tanpa perlu hadir di kampus
Informasi Penting
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | Sekitar 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 mahasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan pelanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Saran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Pentingnya Situasi Ini
- Kuliah mahasiswa tetap aman tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi terus berubahsehingga perlu update informasi dan kesiagaan.