Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi tiny gratis untuk mengekspresikan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah: Para master besar menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir, tindakan ini dapat mengancam otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
- Mutasi Dokter dan Dampaknya: Banyak dokter senior yang juga mengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan, dan dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
- Risiko Penurunan Mutu: Para master besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai dapat menurun, yang pada gilirannya dapat membahayakan keselamatan pasien.
Suara dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak dapat diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi dari akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master Besar Unhas & USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium yang dilakukan kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.
Respon dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium berhubungan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
- Fungsi akademik dan klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan dimonopoli satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
|---|---|
| Akuisisi Collegium | Kolega di bawah naungan Kemenkes/KKI by means of UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Perlunya menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses yang dilakukan sah dan koordinatif; akademisi menyebut intervensi. |